Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Jember merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Jember disahkan oleh Notaris Kabupaten Jember pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Jember
SK Wali Kabupaten Jember tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Jember periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Jember yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Jember.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Jember berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Jember dengan kedudukan di Kabupaten Jember, Kabupaten Jember. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Jember.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Jember di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Jember disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Jember tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Jember adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Jember.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Jember.
KOWANI Kabupaten Jember sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Jember disahkan oleh Wali Kabupaten Jember melalui Surat Keputusan.