Legalitas KOWANI Kabupaten Jember

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Jember sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Jember.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Jember merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Jember
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Jember.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Jember disahkan oleh Notaris Kabupaten Jember pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Jember

Surat Keputusan Wali Kabupaten Jember

SK Wali Kabupaten Jember tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Jember periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Jember

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Jember yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Jember.

2024Kesbangpol Kabupaten Jember

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Jember berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Jember dengan kedudukan di Kabupaten Jember, Kabupaten Jember. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Jember.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Jember dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Jember di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Jember disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Jember tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Jember dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Jember berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Jember adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Jember.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Jember.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Jember sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Jember sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Jember disahkan oleh Wali Kabupaten Jember melalui Surat Keputusan.